Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya SBY dan Jokowi, Danantara Juga Minta Megawati Jadi Dewan Penasihat

CEO Danantara RosanRoeslani mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri juga ikut diajak menjadi dewan penasihat Danantara.
(Dari kiri ke kanan) Chief Operating Officer (COO) Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan COO bidang Investasi Pandu Patria Sjahrir usai menyaksikan peluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Tengah Istana Merdeka, Senin (24/2/2025). Foto: Akbar Evandio
(Dari kiri ke kanan) Chief Operating Officer (COO) Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan COO bidang Investasi Pandu Patria Sjahrir usai menyaksikan peluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Halaman Tengah Istana Merdeka, Senin (24/2/2025). Foto: Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memastikan bahwa Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga masuk ke dalam daftar dewan pengawas badan tersebut.

Rosan memastikan bahwa tak hanya Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turut bergabung dalam kepengurusan Super Holding BUMN itu.

“Semua diajak [termasuk Megawati],” kata Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/2/2025).

Di sisi lain, dia juga mengamini bahwa Tony Blair, mantan Perdana Menteri Inggris, akan bergabung sebagai bagian dari Dewan Pengawas Danantara.

Dia menyebut bahwa Tony Blair akan mengawasi platform yang berfokus pada investasi dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia itu.

"Iya, salah satunya [Tony Blair akan bergabung dengan Dewan Pengawas Danantara],” kata Rosan

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken sejumlah beleid terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Beleid itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper