Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menerjunkan 1.623 personil untuk mengawal aksi unjuk rasa dari sejumlah aliansi dan BEM Seluruh Indonesia (SI) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada hari ini Senin (
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda Jakarta dan instansi terkait.
"Dalam rangka pengamanan aksi penyampaian pendapat dari sejumlah aliansi, kami melibatkan 1.623 personil gabungan," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Dia menambahkan ribuan personel itu akan disebar di sejumlah titik di sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.
Terkait rekayasa lalu lintas, Susatyo menekankan bahwa hal itu bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dan dinamika situasi di lapangan.
"Apabila jumlah massanya tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di sekitaran bundaran Patung Kuda Monas itu massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melintas di sekitar Monas agar mencari jalan alternatif untuk menghindari penumpukan kendaraan di sekitar Patung Kuda.
"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas, dan beberapa lokasi lainnya," pungkasnya.
Di lain sisi, Koordinator Pusat BEM SI Herianto mengatakan aksi unjuk rasa itu akan diikuti oleh 5.000 massa yang akan turun serentak di setiap daerah.
Dia menjelaskan terdapat tujuh poin tuntutan demo ini yakni menuntut Presiden mencabut Inpres No.1/2025 yang dinilai merugikan rakyat.
Transparansi status pembangunan dan kinerja program makan bergizi gratis. Selanjutnya, menolak revisi UU Minerba dan Dwifungsi TNI.
"Keenam tangkap dan adili Jokowi dan ketujuh sahkan RUU Perampasan aset," tutur Herianto.