Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk terkait dengan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Sebagaimana diketahui, sistem perpajakan baru yang berlaku 1 Januari 2025 itu tengah menjadi sorotan karena kerap mengalami error. Padahal, proyek tersebut telah menelan biaya investasi sekitar Rp1,3 triliun dan telah digagas sejak tahun 2017 lalu.
"Iya [ada laporan masuk soal Coretax, red]," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Tessa sebelumnya menjelaskan bahwa laporan itu ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut siapa pihak pelapor dan kapan laporan itu disampaikan.
"[Laporan, red] masih di Direktorat PLPM," kata Tessa.
Karut Marut Coretax
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permasalahan Coretax sudah menjadi sorotan publik hingga DPR. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu pun memutuskan untuk membuka kembali sistem perpajakan yang lama usai pengimplementasian Coretax terus bermasalah.
Baca Juga
Keputusan tersebut dicapai usai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan jajarannya melakukan rapat dengar pendapat secara tertutup dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Dalam pembahasan rapat, Komisi XI DPR menyoroti banyaknya permasalahan Coretax usai diluncurkan pada 1 Januari 2025. Ada kekhawatiran penerimaan negara terdampak negatif akibat permasalahan Coretax.
Oleh sebab itu, Komisi XI sempat mengusulkan agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, pada akhirnya disepakati Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online, e-Faktur Desktop, dan lain-lain sembari Coretax tetap berjalan.
"Jadi kita menggunakan dua sistem ya," ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Suryo menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar wajib pajak mempunyai opsi selama masa transisi pengaplikasian Coretax. Jika Coretax bermasalah maka wajib pajak bisa menggunakan sistem lama agar kewajiban administrasi perpajakan tetap bisa terlaksana.
Lebih lanjut, Suryo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak akan segera menyiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah.
"Jadi sama-sama kita konsisten, implementasi Coretax jangan sampai mengganggu upaya pengumpulan penerimaan negara," tutupnya.