Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Temukan 93 SHM Palsu di Area Pagar Laut Bekasi

Begini temuan Bareskrim Polri terkait sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut di Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sertifikat hak guna bangunan (SHGB) anak usaha Agung Sedayu Group milik konglomrat Sugianto Kusuma atau Aguan di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) - BISNIs/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Desa Segarajaya, Bekasi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus itu telah ditemukan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga di palsukan.

"Yang mana terkait 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Jumat (14/2/2025).

Dia menambahkan penyelidikan ini dimulai dari laporan polisi yang disampaikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/64/II/2025 SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 7 Februari 2025.

Kemudian, penyidik juga telah memeriksa mulai dari BPN selaku pelapor.

Ketua dan serta mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN turut diperiksa.

"Kemudian para pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, kata Djuhandhani, pihaknya telah menemukan modus operandi yang dilakukan pelaku yang diduga merubah 93 SHM. 

Modusnya yaitu setelah SHM itu terbit, kemudian pelaku melakukan perubahan pemegang hak baru secara tidak sah.

Bahkan, luas tanah yang telah direvisi itu tidak sesuai dengan SHM yang telah diterbitkan.

"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," pungkasnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper