Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Presiden Prabowo Subianto membuak Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Surabaya pada Senin (10/2/2025). Dok Youtube Setpres RI
Presiden Prabowo Subianto membuak Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Surabaya pada Senin (10/2/2025). Dok Youtube Setpres RI

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.

Beleid yang ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) itu mengatur mekanisme pengenaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (13/2/2025).

Dalam aturannya, terdapat sejumlah ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00

Besaran BPIH

Sementara itu, pemerintah memutuskan bahwa Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.

Adapun, terkait dengan selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah hingga biaya hidup atau living cost, pelayanan imigrasi, hingga pengelolaan BPIH.

Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji atau BIPIH tahun 2025.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259
  7. (Pondok Gede dan Bekasi)
  8. Embarkasi .Solo sebesar Rp89.457.009
  9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929
  11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259
  12. Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429
  13. Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309
  14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper