Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat.
Beleid yang ditandatangani pada Rabu (12/2/2025) itu mengatur mekanisme pengenaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji atau BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (13/2/2025).
Dalam aturannya, terdapat sejumlah ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781. 751,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875. 751,00
Besaran BPIH
Sementara itu, pemerintah memutuskan bahwa Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH.
Adapun, terkait dengan selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Baca Juga
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah hingga biaya hidup atau living cost, pelayanan imigrasi, hingga pengelolaan BPIH.
Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji atau BIPIH tahun 2025.
- Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841
- Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039
- Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259
- Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta sebesar Rp92.854.259
- (Pondok Gede dan Bekasi)
- Embarkasi .Solo sebesar Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259