Gaji yang akan diterima Deddy
Secara umum, Stafsus Menteri menerima gaji pokok yang sama dengan yang diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun besaran gajinya bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing individu.
Dalam instansi pemerintah, stafsus kementerian dalam jabatan struktural setara dengan eselon 1.b atau termasuk golongan IV/e. Jabatan eselon IB berada dalam golongan IV/d hingga IV/e memiliki gaji pokok PNS sebelum penyesuaian berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.091.200.
Namun jika merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka Stafsus sesuai jabatannya akan menerima gaji pokok berkisar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 juta.
Selain gaji pokok, seorang stafsus juga menerima tunjangan kinerja (tukin) sesuai golongan atau eselonnya.
Merujuk Perpres Nomor 119 Tahun 2017, dimana ada 17 kelas jabatan tukin yang diberikan berkisar Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.
Baca Juga
Kemudian stafsus di lingkungan kementerian/lembaga juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.