Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Didakwa Cawe-cawe Perkara di PN Surabaya

Pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja didakwa melakukan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Suasana sidang lanjutan dugaan suap vonis bebas perkara Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Suasana sidang lanjutan dugaan suap vonis bebas perkara Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa pengacara Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja melakukan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

Jaksa mengatakan bahwa perkara ini bermula saat Meirizka meminta Lisa untuk menjadi pengacara anaknya, Ronald Tannur di kasus penganiayaan hingga tewas pada (5/10/2023). 

Sebelum perkara dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa terlebih dahulu menemui terdakwa Zarof Ricar, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Erintuah Damanik sebagai upaya untuk melakukan kepengurusan perkara Ronald Tannur. 

Pertemuan antara Lisa dan Halim Mangapul cukup intens selama Januari-Maret 2024. Adapun, pertemuan pertama Lisa dan hakim Erintuah terjadi pada (4/3/2024). Dalam pertemuan itu, Lisa mengaku sudah mengetahui susunan hakim yang akan menangani sidang Ronald Tannur.

Padahal, susunan halim baru dikeluarkan pada (5/3/2024). PN Surabaya, menunjuk Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, dan dua anggotanya Mangapul serta Heru Hanindyo.

Di sisi lain, Meirizka telah memberikan Rp1 miliar dan SGD308.000 atau sekitar Rp3,6 miliar ke Lisa Rachmat. Uang itu kemudian disebarkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Singkatnya, setelah penerimaan uang tersebut, vonis bebas kemudian dijatuhkan untuk Ronald Tannur.

"Meirizka Widjaja melalui terdakwa Lisa Rachmat memberikan uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000," ujar JPU di persidangan, Senin (21/2/2025).

Adapun, keduanya didakwa dengan jeratan Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Lisa juga didakwa telah melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Zarof Ricar. Dugaan itu dilakukan pada persidangan di tingkat kasasi.

Pada intinya, dalam perkara ini Lisa diduga memberikan janji terhadap Hakim Agung Susilo melalui Zarof Ricar berupa uang tunai Rp5 miliar. 

Uang itu diharapkan bisa menguatkan putusan PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur. Namun, pada faktanya, Ronald Tannur dinyatakan divonis bebas 5 tahun. Dalam putusan itu juga terungkap Hakim Susilo memiliki pendapat sendiri atau dissenting opinion.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper