Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Baleg Bantah Kabar DPR Bisa Copot Hakim MK dan KPK

DPR membantah bisa mencopot hakim Mahkamah Konsitusi dan pimpinan KPK.
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana jelang pelantikan anggota DPR/DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2024). DPR/DPD/MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 mengikuti pengambilan sumpah jabatan, sebelum menjalani tugas untuk 5 tahun ke depan. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi alias Baleg DPR Bob Hasan meluruskan polemik soal Tata Tertib (Tatib) DPR yang bisa mengevaluasi secara berkala sejumlah pejabat lembaga yang pernah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

Bob Hasan menekankan hal itu karena muncul berbagai tafsiran di publik, salah satunya DPR bisa mencopot jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan pimpinan KPK.

"Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Adapun, dia juga menekankan bahwa DPR tak memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat. Menurutnya, pencopotan ada di tangan pihak lain yang secara legal memiliki kewenangan untuk menindak atau mengadili pejabat yang telah dilakukan evaluasi.

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," ujarnya. 

Kendati demikian, Bob Hasan berdalih bahwa DPR tetap bisa mengevaluasi pejabat atau siapapun yang menduduki jabatan melalui mekanisme fit and proper test. 

"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi," tuturnya. 

Sementara itu mengenai pejabat tersebut dapat dicopot atau tidak hal itu bergantung pada pihak yang memegang kekuasaan tertinggi. 

"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper