Cara mendaftarkan diri untuk mendapat KIP-Kuliah 2025 yakni sebagai berikut:
1. Pembuatan akun yang dilakukan secara online melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif
3. Apabila sudah terverifikasi, maka pendaftar bisa login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses
4. Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia.
5. Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
6. Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes)
7. Setelah itu ikut proses seleksi masuk perguruan tinggi. Apabila terpilih, maka perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
8. Apabila sudah dilakukan verifikasi, pendaftar akan mendapat KIP Kuliah yang diberikan secara langsung satu kali dalam satu semester.