Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.
Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.
"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).
Dia menyampaikan dalam melakukan eksekusi mati, maka pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI.
Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu [Retno Marsudi], 'Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu [dieksekusi], nanti kami akan diserangnya nanti'," tambahnya.
Baca Juga
Selain itu, dia juga mengungkap persoalan lain eksekusi mati yaitu berkaitan dengan nasib terpidana mati WNI di negara lain.
"Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, [tapi] tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," pungkas Burhanuddin.