Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengawas Danantara Tunggu Keputusan Presiden Prabowo

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait dengan kabar yang menyebutkan Erick Thohir akan menjadi Dewan Pengawasa Danantara.
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan mengenai siapa yang akan duduk di kursi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi BPI Danantara sejauh ini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa posisi Menteri BUMN Erick Thohir dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menunggu keputusan dari presiden.

“Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, sehingga siapa yang akan ditetapkan, kami belum tahu pada saat ini,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, Menteri BUMN disebut akan menjadi Dewan Pengawas Danantara. Namun, Dasco menyatakan hingga saat ini, belum ada keputusan resmi perihal jabatan baru yang akan diemban Erick Thohir.

Merujuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN, pemerintah dan DPR mengatur bahwa organ Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas Danantara nantinya terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas bakal dibantu oleh sekretariat, komite audit, serta komite etik, komite remunerasi dan sumber daya manusia. Adapun, masa jabatan ini ditetapkan selama 5 tahun.

Masih berdasarkan dokumen DIM RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas Danantara mencakup persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, menetapkan remunerasi, hingga menyetujui laporan keuangan badan.

Di sisi lain, Dasco menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pelat merah akan dioptimalkan investasinya di bawah pengelolaan Danantara sesuai aturan yang berlaku. Namun, dia mengimbau supaya masyarakat menunggu pengesahan undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan beleid anyar BUMN.

“Nanti undang-undangnya biar keluar dulu, PP-nya keluar dulu, baru nanti supaya jelas. Kalau sepotong-sepotong nanti takutnya pemahaman terhadap undang-undang BUMN ini akan menjadi kabur,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR diketahui telah menetapkan RUU BUMN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, pada hari ini.

Erick, dalam sambutannya mewakili pemerintah, mengatakan bahwa terdapat empat pokok materi penting dalam RUU BUMN. Poin pertama perihal pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusanatara alias BPI Danantara.

“Danantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper