Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Telah Panggil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri telah memanggil Kepala Desa Kohod terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut di Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Arsin tidak hadir dalam panggilan tersebut.

"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (4/2/2025).

Dia menambahkan, panggilan itu merupakan undangan dalam proses penyelidikan. Oleh karenanya, panggilan tersebut masih belum bersifat mengikat.

"Jadi bisa terserah tidak hadir. Tetapi pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengemukakan apabila dugaan tindak pidana ditemukan dalam kasus tersebut, maka seluruh pihak wajib mematuhi panggilan penyidik.

"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025).

Dalam hal ini, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen terkait warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang.

Adapun, dari berkas SHM dan SHGB, baru 10 dari 263 warkah yang telah diuji oleh penyidik. Terkait hal ini, Djuhandhani menekankan bahwa ratusan berkas itu bakal diuji oleh Labfor Polri.

"Sementara yang kita uji adalah 10 sampel. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper