Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang ke penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peningkatan status penyidikan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara sebelumnya.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Bareskrim, Selasa (4/2/2025).
Dia menambahkan, sejumlah saksi telah diperiksa dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Bareskrim juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Dari ratusan berkas itu, terdapat 10 sampel yang telah diuji penyidik Bareskrim.
"Sementara yang kita uji adalah sampel 10. Nanti itu akan terus berkembang menjadi 263 seperti yang sudah diserahkan kepada kita," imbuhnya.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut, kata Djuhandhani, Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut.
"Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," pungkasnya.