Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bakal Panggil Bahlil Imbas Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg

DPR akan segera memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk meminta penjelasan terkait kisruh penyaluran LPG 3 Kg di masyarakat.
Komisi XII DPR RI gelar konferensi pers di Ruang Komisi XII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Komisi XII DPR RI gelar konferensi pers di Ruang Komisi XII, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan DPR akan segera mengagendakan pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Dia menjelaskan pemanggilan ini berkaitan dengan kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji atau LPG 3 Kg. Menurutnya, pemanggilan Bahlil akan dilakukan dengan cepat karena hal tersebut menyangkut banyak aspek.

“Ya akan kita agendakan segera, kenapa? ini menyangkut banyak aspek memang di bidang energi, tata kelola pertambangan dan kita akan segera panggil apakah tata kelola tadi misalnya tentang gas sudah tuntas atau belum,” katanya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Legislator NasDem mengatakan wajib hukumnya bagi Komisi XII DPR RI sebagai wakil rakyat untuk turut andil dalam menyelesaikan segala masalah yang menyangkut hajat masyarakat.

“Karena apa? Itu tadi, Komisi XII bukan sekadar komisi yang bertanggung jawab tentang legislasi, budgeting, dan controlling pengawasan, tetapi juga menyangkut tentang problem solving,” ucapnya.

Di lain sisi, dia pun turut menyoroti persoalan tentang illegal mining yang akan terus dikawal oleh Komisi XII DPR RI, karena ini merupakan aset bangsa dan aset rakyat yang tak terbaharui akan segera habis.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf

Sebagai informasi, teranyar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan gaduh mengenai kelangkaan dan larangan penjualan gas elpiji (LPG) oleh pengecer murni kesalahannya. 

Bahlil meminta maaf dan berharap agar persoalan yang ramai menjadi bulan-bulanan masyarakat itu tak lagi diperpanjang. 

“Sudahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/2/2025).

Kendati demikian, Bahlil menjelaskan kebijakan pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di eceran sudah mulai dipersiapkan sejak 2023. Hal ini didasari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Gini ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," terangnya. 

Namun, Bahlil enggan mengungkit-ungkit permasalahan di tingkat pengecer. Bahlil lebih memilih fokus merapikan sistem distribusi gas elpiji 3 Kg agar tepat sasaran. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper