Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XII DPR mengungkapkan pihaknya tak menerima informasi apapun dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia terkait kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR, Sugeng Suparwoto dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
“Kalau dikatakan sejujur-jujurnya kami tidak diinformasikan soal kebijakan tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang untuk mengganti,” ujarnya.
Saat mengetahui itu pun, Sugeng menuturkan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk segera ada solusinya dan diketahui solusi itu adalah sub pangkalan.
“Tetapi itu lah nasi telah menjadi bubur,” katanya.
Dilanjutkan Sugeng, dirinya mengatakan soal evaluasi Menteri ESDM bukanlah ranah DPR, melainkan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Namun, yang jelas dia mengemukakan bahwa DPR mengkritik keras menteri bilamana memunculkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Itu harus melalui mitigasi yang cermat, harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakn dengan sangat-sangat baik,” ucapnya.
Di lain sisi, Legislator Nasdem ini mengapresiasi kesigapan langkah Presiden Prabowo yang dinilai cepat mengatasi hal ini, sehingga bisa meredam kepanikan masyarakat.
“Jadi sekali lagi kita terima kasih kepada presiden yang cepat sekali memutuskan, sehingga tidak menimbulkan seperti tadi panik di situasi masyarakat,” pungkasnya.