Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari di 2025. Salah satunya, yakni libur Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada 29 Januari 2025.
Lantas, bagaimana ketentuannya jika tetap bekerja di hari libur nasional?
Merujuk Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) beleid itu.
“Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Selasa (28/1/2025).
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi. Ini berlaku untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Jenis dan sifat pekerjaan yang dimaksud telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.233/MEN/2003. Jenis pekerjaan yang dimaksud yakni pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan, pelayanan jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, dan jasa pos dan telekomunikasi.
Baca Juga
Kemudian, pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya, media massa, pengamanan, lembaga konservasi, serta pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Dalam hal ini, pemerintah mewajibkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional untuk membayar upah lembur.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah pekerja,” bunyi pasal 85 ayat (3).
Hal itu juga kembali dipertegas pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Surat edaran yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 6 Desember 2024 itu mewajibkan pengusaha membayar upah kerja lembur bagi pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional.
Yassierli dalam beleid itu menuturkan, hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Saat hari libur nasional atau libur resmi, pekerja/buruh tidak wajib untuk bekerja.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” tulis Yassierli dalam surat edaran itu, dikutip Selasa (28/1/2025).