Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Diterima PPPK Paruh Waktu: Mekanisme, Formasi dan Gajinya

Berikut ini syarat, mekanisme, formasi, dan gaji untuk PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara menyerahkan SK Bupati Jepara tentang pengangkatan 539 orang Aparatur Sipil Negara untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekruitmen Tahun 2022. /Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara menyerahkan SK Bupati Jepara tentang pengangkatan 539 orang Aparatur Sipil Negara untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekruitmen Tahun 2022. /Foto: Istimewa

Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki perjanjian kerja yang ditetapkan setiap 1 tahun.

Kemudian dalam diktum kesembilan belas, dituliskan bahwa PPPK paruh waktu akan beri gaji paling sedikit sesuai dengan besaran saat diterima menjadi pegawai non-ASN.

Penentuan gaji mereka juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.

Apabila merujuk peraturan tersebut, maka gaji PPPK paruh Waktu disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berada di setiap wilayah.

Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran UMP di tiap daerah di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, berikut besaran UMP yang terbaru:

  • UMP Aceh: Rp3.685.615
  • UMP Sumatera Utara: Rp2.992.599
  • UMP Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • UMP Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • UMP Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  • UMP Riau: Rp3.508.775
  • UMP Lampung: Rp2.893.069
  • UMP Bengkulu: Rp2.670.039
  • UMP Jambi: Rp3.234.533
  • UMP Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • UMP Banten: Rp2.905.119
  • UMP DKI Jakarta: Rp5.396.760
  • UMP Jawa Barat: Rp2.191.232
  • UMP Jawa Tengah: Rp2.169.348
  • UMP Jawa Timur: Rp2.305.984
  • UMP DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
  • UMP Bali: Rp2.996.560
  • UMP Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
  • UMP Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
  • UMP Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • UMP Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • UMP Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  • UMP Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • UMP Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • UMP Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • UMP Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  • UMP Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • UMP Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • UMP Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • UMP Gorontalo: Rp3.221.731
  • UMP Maluku Utara: Rp3.408.000
  • UMP Maluku: Rp3.141.699
  • UMP Papua: Rp4.285.848
  • UMP Papua Barat: Rp3.615.000
Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper