Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Didemo ASN, Mendikti Saintek Satryo Punya Harta Rp46,05 Miliar

Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tercatat memiliki harta Rp46,05 miliar berdasarkan LHKPN.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro memberikan paparan saat acara serah terima jabatan di Jakarta, Senin (21/10/2024). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro memberikan paparan saat acara serah terima jabatan di Jakarta, Senin (21/10/2024). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro diketahui telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Desember 2024. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip pada Rabu (22/1/2025), Satryo tercatat memiliki total harta hingga Rp46,05 miliar.

Harta tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori seperti tujuh tanah dan bangunan senilai Rp33,65 miliar, empat transportasi senilai Rp1,4 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp11 miliar.

Jika dijabarkan, menteri yang lahir di Belanda itu memiliki aset tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Kota Buleleng, dan Kota Tangerang. Adapun, semuanya tercatat merupakan hasil sendiri.

Sementara itu, empat mobil yang tercatat di LHKPN mencakup Mobil Ford Escape 2.3L Limited AT (2011) seharga Rp100 juta, Mobil BMV X3 (2016) seharga Rp400 juta, Mobil Toyota Innova Reborn (2020) seharga Rp200 juta, dan Mobil BYD Seal (2024) seharga Rp700 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Mendikti Saintek jebolan University of California itu tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya. Tak hanya itu, Satryo juga terlihat tak memiliki utang sepeser pun.

Perlu diketahui, para anggota Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto harus melapor LHKPN pada awal masa jabatan. KPK menyebut bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada Selasa (21/1).  

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (20/1) juga mengatakan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN. 

“Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper