Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan kabar baik yang diperoleh dari kunjungannya ke Arab Saudi adalah kepastian lokasi penempatan jemaah haji di Mina.
“Kami juga mengajukan permintaan (kepada Pemerintah Arab Saudi) agar jemaah haji Indonesia ditempatkan tidak di lingkungan Mina Jadid, untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah. Walaupun secara mazhab modern tidak ada masalah, kami tetap meminta penempatan di Mina sebagai prioritas,” jelasnya dilansir dari laman resmi Kemenag.
Sebagaimana tahun sebelumnya, pada musim haji yang akan datang jemaah haji Indonesia rencananya akan menempati zona 3 dan 4 yang berada dalam wilayah Mina.
Apa itu Mina Jadid
Sebagian jemaah haji, termasuk dari Indonesia, menempati kawasan yang disebut sebagai Mina Jadid, saat menjalani prosesi mabit atau menginap. Sebagian jemaah ada yang menilai kalau Mina Jadid bukan menjadi bagian dari Mina, sementara sebagian lain berbeda. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mabit di Mina Jadid?
Dilansir dari laman resmi Kemenag, salah satu Anggota Amirul Hajj yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. Asrorun Ni’am, Senin (28/08), memberikan penjelasan sebagai berikut:
Dia mengatakan sebenarnya, istilah tepatnya bukan Mina Jadid atau Mina Baru, tetapi perluasan area Mina. Ini diijtihadkan seiring dengan bertambahnya jumlah jemaah haji, sementara area Mina tidak bertambah, mulai dari zaman rasul, hingga kini.
Baca Juga
Nah, untuk kepentingan menjaga keselamatan, ketertiban dan keamanan, maka pemerintah Saudi melakukan inisiasi untuk memperluas tempat mabit hingga di luar Mina. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Mina Perluasan. Posisi Mina Perluasan masih dalam posisi ittishal atau nyambung dengan posisi Mina.
Terhadap masalah ini, para ulama berijtihad. Menurut para ulama, perluasan Mina itu pada hakikatnya mirip perluasan tempat shalat, misalnya, pada pelaksanaan Shalat Jumat. Saat masjid penuh, maka pelaksanaan Shalat Jumat di luar masjid itu dimungkinkan untuk dilakukan. Syaratnya ittishal (menyambung).
Tentu, dalam kondisi normal, kita tidak boleh shalat di jalanan. Sebagaimana dalam posisi normal, kalau Mina kosong, kita tidak boleh mabit di luar Mina. Akan tetapi karena posisi Mina sudah penuh, untuk menjaga kemashlahatan umum, maka bagi yang tidak memperoleh tempat di Mina, dapat menempati di perluasan Mina.