Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Eks Penyidik, Tim Hukum Hasto: Seperti Jeruk Makan Jeruk

Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai pemeriksaan mantan penyidik KPK Ronal Paul Sinyal menunjukkan kelemahan pembuktian KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Sidang Terbuka Doktoral di SKSG UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024)/Bisnis–Dany Saputra.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai Sidang Terbuka Doktoral di SKSG UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/10/2024)/Bisnis–Dany Saputra.

Bisnis.comJAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai pemeriksaan mantan penyidik KPK Ronal Paul Sinyal menunjukkan kelemahan pembuktian oleh KPK.

Todung mengatakan bahwa keterangan Ronal soal keterlibatan Hasto dinilai tidak valid secara hukum dan bias. Pasalnya, Ronal tak melihat dan tidak mendengar secara langsung peristiwa tersebut. Dia menilai tindakan pemeriksaan seperti ini melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK. 

“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” jelasnya dalam keterangan resmi pada Kamis (9/1/2025). 

Menurut Todung, pemeriksaan saksi verbalisan seperti ini biasanya dilakukan oleh majelis hakim jika saksi mengubah keterangan karena tekanan. Karena itu ia menilai bahwa praktik yang dilakukan penyidik KPK tidak etis. 

Lanjutnya, dia menyoroti bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri oleh Ronal, dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” jelasnya. 

Todung kemudian meminta KPK menghentikan praktik tersebut dan menjalankan tugas secara profesional, tanpa menarget pihak tertentu. 

“Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper