Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai pemeriksaan mantan penyidik KPK Ronal Paul Sinyal menunjukkan kelemahan pembuktian oleh KPK.
Todung mengatakan bahwa keterangan Ronal soal keterlibatan Hasto dinilai tidak valid secara hukum dan bias. Pasalnya, Ronal tak melihat dan tidak mendengar secara langsung peristiwa tersebut. Dia menilai tindakan pemeriksaan seperti ini melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK.
“Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” jelasnya dalam keterangan resmi pada Kamis (9/1/2025).
Menurut Todung, pemeriksaan saksi verbalisan seperti ini biasanya dilakukan oleh majelis hakim jika saksi mengubah keterangan karena tekanan. Karena itu ia menilai bahwa praktik yang dilakukan penyidik KPK tidak etis.
Lanjutnya, dia menyoroti bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri oleh Ronal, dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” jelasnya.
Baca Juga
Todung kemudian meminta KPK menghentikan praktik tersebut dan menjalankan tugas secara profesional, tanpa menarget pihak tertentu.
“Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” pungkasnya.