Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyampaikan nasib aset yang disita dalam kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 sebesar Rp1,5 triliun.
Kepala Unit alias Kanit V Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan status aset tersebut baru akan jelas setelah ada putusan pengadilan.
"Aset yang disita menunggu putusan pengadilan apakah dikembalikan ke para tersangka atau ke negara atau ke para korban melalui paguyuban yang ada," ujar Karta saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan Robot Trading Net89. Aset yang ditaksir Rp1,5 triliun itu tersebar di Bali, Surabaya, Jawa Barat, Banten, Riau hingga Kalimantan Selatan.
Teranyar, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap rumah di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kantor PT Simbiotik Multitalenta Indonesia SMI di Gedung SOHO Capital, Ruko PT SMI di Petamburan, Jakarta Barat.
Ketiga aset yang disita itu memiliki nilai Rp49 miliar. Adapun, penyitaan itu dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri pada Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Namun demikian, Karta menekankan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran aset terkait kasus investasi bodong ini. Alhasil, penyitaan aset Rp1,5 triliun itu masih kemungkinan bertambah.
"Masih melakukan pencarian dan penelusuran aset yang dibeli dari hasil kejahatan Net89, setelah itu kita sita ada kemungkinan masih bertambah," pungkasnya.