Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan dua oknum polisi telah dihukum sanksi etik berupa demosi lima tahun dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP 2024.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan dua oknum yang disanksi demosi itu berinisial AJMG dan WTH.
Kedua orang itu merujuk pada Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (AJMG) dan Bripka Wahyu Tri Haryanto (WTH). Keduanya merupakan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) yang dimutasi ke Bintara Yanma PMJ.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).
Erdi menambahkan, saat ini Armadi dan Wahyu tengah menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari mulai dari 27 Desember hingga 25 Januari 2025. Penempatan khusus itu dilakukan di ruang patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Selain itu, Erdi mengemukakan bahwa keduanya juga terbukti telah melakukan perbuatan tercela lantaran melakukan pemerasan terhadap penonton DWP.
Baca Juga
Modusnya, saat melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba, dua oknum polisi itu meminta imbalan dengan dalih untuk dibebaskan.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.