Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus DWP, Polri Gelar Sidang Etik Dua Oknum Polisi Hari Ini

LMabes Polri kembali gelar etik untuk dua oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karowatprov Brigjen Agus, dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono di Gedung TNCC,  Mabes Polri, Kamis (2/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karowatprov Brigjen Agus, dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (2/1/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri kembali gelar etik untuk dua oknum anggota yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan persidangan dua oknum etik itu sudah digelar sejak 09.00 WIB.

"Hari ini tadi jam 9 ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah 2 orang. Nanti kita tunggu ya," ujar Erdi di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).

Hanya saja, Erdi tidak menjelaskan soal identitas dua oknum anggota itu.

Namun demikian, dia menyampaikan sidang etik itu akan berlangsung hingga sore hari nanti.

Di samping itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dua orang yang diperiksa ini diduga berperan sebagai pelaksana.

"Dua orang, pelaksana," kata Anam.

Sebagai informasi, tujuh dari 18 polisi telah melakukan sidang etik kasus dugaan pemerasan DWP. Perinciannya, tiga polisi telah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Tiga orang itu adalah, eks Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba, Iptu Sehatma Manik. 

Sementara itu, untuk Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto telah dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper