Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan investasi fiktif, Senin (6/1/2025).
Iqbal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua orang tersangka yang telah ditetapkan KPK. Selain Iqbal, terdapat tiga orang lainnya yang dipanggil yaitu Pegawai PT Insight Investments Management Reyhan Akmal Maliki, wiraswasta Kun Kurnely dan karyawan PT Smartdeal Money Changer Silvia.
Adapun Iqbal merupakan Direktur Utama Taspen yang menjabat sekitar 7 tahun atau selama 2013-2020. Usai menjalani pemeriksaan sore ini, pria itu enggan berkomentar ihwal pemeriksaannya oleh penyidik.
"Jangan lah, nanti kita bermasalah," ujarnya saat enggan merespons pertanyaan wartawan di luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Iqbal diperiksa oleh penyidik berkaitan dengan jabatannya sebagai mantan direktur utama BUMN tersebut.
"Saudara Iqbal didalami pengetahuan dalam jabatannya sebagai Direktur. Hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada yang bersangkutan, tentunya saya belum bisa membuka secara gamblang karena itu sudah masuk materi," terang Tessa kepada wartawan.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, Iqbal pernah diperiksa penyidik KPK pada April 2024 lalu. Penyidik mendalami keterangannya soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di Taspen.
Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga sebagian investasi Rp1 triliun yang dilakukan dengan dana kelolaan Taspen fiktif.
Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri. Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kosasih dan Ekiawan diteken pada Maret 2024.
Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Taspen Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono mengonfirmasi bahwa ada kegiatan investasi senilai Rp1 triliun ketika dia menjabat. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal dugaan pidana yang diusut KPK.
KPK lalu menelusuri aliran dana investasi dana kelolaan Taspen itu. Penyidik menemukan bahwa dana kelolaan Taspen itu diputar ke berbagai instrumen investasi seperti reksadana, saham hingga obligasi syariah (sukuk). Beberapa sekuritas pun diperiksa, salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas.