Bisnis.com, JAKARTA – Kapolsek Cinangka Polres Cilegon, AKP Asep Iwan Kurniawan memberikan klarifikasi terkait berita viral yang menyebutkan adanya penolakan permintaan pendampingan penarikan mobil oleh petugas piket di Polsek Cinangka.
Menurutnya, kejadian yang bermula pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 03.10 WIB itu terjadi ketika sekelompok orang berjumlah tujuh pria dewasa datang ke Polsek Cinangka menggunakan sebuah mobil minibus jenis Expander berwarna putih.
Asep menuturkan, mereka mengaku sebagai pihak leasing yang membutuhkan bantuan untuk melakukan penarikan mobil terkait masalah sewa atau leasing kendaraan.
“Setelah menerima kedatangan mereka, Brigadir Deri, anggota piket yang bertugas saat itu, melakukan pengecekan terhadap legalitas kendaraan yang hendak ditarik. Namun, pihak leasing tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai dasar penarikan kendaraan tersebut,” tuturnya dalam rilis resminya Jumat (3/1/2025).
Dia melanjutkan bhawa Brigadir Deri kemudian menghubungi Kapolsek Asep Iwan untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Dalam arahannya, Kapolsek meminta agar petugas memberikan pemahaman kepada pihak yang datang bahwa proses pendampingan harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan atau kerawanan saat proses penarikan.
Baca Juga
Setelah komunikasi dengan Kapolsek, salah seorang dari kelompok tersebut mengaku bahwa mereka adalah pemilik kendaraan (rental mobil). Brigadir Deri kemudian menyarankan agar pihak tersebut membuat laporan resmi ke polisi sebagai dasar hukum untuk penarikan mobil tersebut, mengingat mereka datang tanpa dokumen yang sah sebagai bukti penarikan.
Setelah diberikan penjelasan, kelompok tersebut langsung meninggalkan Polsek dan menuju arah Cilegon. Kapolsek Asep Iwan menegaskan bahwa pihak kepolisian, khususnya Polsek Cinangka, telah merespons dengan baik permintaan pendampingan tersebut, namun juga perlu memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.