Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKBP Malvino dan 2 Anggotanya Jalani Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia

Sidang etik lanjutan kasus polisi memeras warga negara Malaysia di perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 berlangsung hari ini Kamis (2/1/2025).
Ilustrasi sidang etik Polri/Bisnis-Dany Saputra.
Ilustrasi sidang etik Polri/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang etik lanjutan kasus polisi memeras warga negara Malaysia di perhelatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 berlangsung hari ini Kamis (2/1/2025).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dalam sidang kali ini akan dihadirkan tiga anggota terduga pelanggar etik kasus tersebut.

Perinciannya, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua polisi lainnya.

"Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit terus ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini juga tiga," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dia menjelaskan, sejatinya agenda vonis etik Malvino digelar pada Selasa (31/12/2024) dengan dua anggota lainnya. Hanya saja, sidang Malvino diskors lantaran waktunya tidak mencukupi.

Dengan demikian, sejauh ini baru ada dua anggota yang telah dihukum pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

Dua orang itu yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anggota berpangkat Kepala Unit atau Kanit berinisial Y.

"Sampai hari ini yang SDH diputus dua. Direktur sama Kanit dengan putusan PTDH dan mereka melakukan banding untuk itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 45 WNA Malaysia diduga telah menjadi korban pemerasan oleh belasan oknum anggota kepolisian.

Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Total, uang yang telah dikumpulkan oleh oknum anggota yang melakukan pemerasan dalam perhelatan DWP mencapai Rp2,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper