Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Jimly mengatakan jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, secara eksplisit disebut bahwa kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu dipilih secara demokratis.
“Nah sekarang apa yang dimaksud demokratis? Di kedua kemungkinan, bisa bersifat langsung, bisa tidak langsung, kan demokratis,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024) malam.
Menilik sejarahnya, Jimly menceritakan bahwasannya pasal 18 itu merupakan perubahan kedua UUD di tahun 2000, yang menegaskan bahwa kepala daerah gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis. Tidak disebut dipilih melalui Pemilu, tidak juga disebut dipilih melalui DPRD.
“Berarti mau pemilihan pilkada langsung ataupun pemilihan tidak langsung [melalui DPRD atau melalui noken tadi yang dimodernisasi semacam electoral college ya kan boleh aja,” ujarnya.
Dengan demikian, dia kembali menekankan hal tersebut tidaklah menyalahi UUD, lantaran UUD hanya mengatakan pemilihan kepala daerah harus secara demokratis. Dia melanjutkan, beda lagi dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), kalau Pilpres memang disebut harus langsung dipilih oleh rakyat.
Baca Juga
Namun demikian, dia berharap dalam pemilihan kepala daerah nantinya antara pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, dan kota janganlah disamaratakan.
“Hanya yang saya harap nanti jangan diseragamkan untuk pusat bagaimana, untuk provinsi bagaimana, kabupaten/kota bagaimana,” tutur Jimly.
Lebih jauh, anggota Wantimpres pada 2010 ini menyebut memang saat ini telah 26 tahun reformasi bergulir, perlu ada yang dievaluasi. Bukan hanya soal Pilkada saja, katanya, tetapi secara keseluruhan sistem kepemiluan di Indonesia perlu dievaluasi.
“Bahkan sistem ketata negaraan kita secara menyeluruh juga perlu evaluasi bila perlu ya. Bukan hanya melalui penataan kembali Undang-Undang, tapi juga Undang-Undang Dasarnya bisa kita perbaiki,” pungkasnya.