Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jimly Sebut Usul Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Menyalahi Aturan UUD 1945

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemilihan kepala daeraholeh DPRD tidak menyalahi aturan UUD 1945.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menegaskan usulan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak menyalahi aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jimly mengatakan jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, secara eksplisit disebut bahwa kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu dipilih secara demokratis. 

“Nah sekarang apa yang dimaksud demokratis? Di kedua kemungkinan, bisa bersifat langsung, bisa tidak langsung, kan demokratis,” katanya saat dihubungi Bisnis, pada Senin (16/12/2024) malam.

Menilik sejarahnya, Jimly menceritakan bahwasannya pasal 18 itu merupakan perubahan kedua UUD di tahun 2000, yang menegaskan bahwa kepala daerah gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis. Tidak disebut dipilih melalui Pemilu, tidak juga disebut dipilih melalui DPRD.

“Berarti mau pemilihan pilkada langsung ataupun pemilihan tidak langsung [melalui DPRD atau melalui noken tadi yang dimodernisasi semacam electoral college ya kan boleh aja,” ujarnya.

Dengan demikian, dia kembali menekankan hal tersebut tidaklah menyalahi UUD, lantaran UUD hanya mengatakan pemilihan kepala daerah harus secara demokratis. Dia melanjutkan, beda lagi dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), kalau Pilpres memang disebut harus langsung dipilih oleh rakyat. 

Namun demikian, dia berharap dalam pemilihan kepala daerah nantinya antara pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, dan kota janganlah disamaratakan.

“Hanya yang saya harap nanti jangan diseragamkan untuk pusat bagaimana, untuk provinsi bagaimana, kabupaten/kota bagaimana,” tutur Jimly.

Lebih jauh, anggota Wantimpres pada 2010 ini menyebut memang saat ini telah 26 tahun reformasi bergulir, perlu ada yang dievaluasi. Bukan hanya soal Pilkada saja, katanya, tetapi secara keseluruhan sistem kepemiluan di Indonesia perlu dievaluasi.

“Bahkan sistem ketata negaraan kita secara menyeluruh juga perlu evaluasi bila perlu ya. Bukan hanya melalui penataan kembali Undang-Undang, tapi juga Undang-Undang Dasarnya bisa kita perbaiki,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper