Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Darurat Militer Korea Selatan Akan Dicabut usai Penolakan Penuh Parlemen

Presiden Korea Selatan akan mencabut deklarasi darurat militer yang dia berlakukan beberapa jam sebelumnya karena mendapatkan penolakan penuh parlemen.
Warga Korea Selatan melihat siaran televisi soal laporan Presiden Yoon Suk Yeol yang menyatakan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Setelah mendapatkan penolakan total dari parlemen Korea Selatan, darurat militer akan dicabut. / Reuters-Kim Soo-hyeon
Warga Korea Selatan melihat siaran televisi soal laporan Presiden Yoon Suk Yeol yang menyatakan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) malam. Setelah mendapatkan penolakan total dari parlemen Korea Selatan, darurat militer akan dicabut. / Reuters-Kim Soo-hyeon

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyatakan akan mencabut deklarasi darurat militer yang dia berlakukan beberapa jam sebelumnya. Parlemen Negeri Ginseng menolak total upaya untuk melarang aktivitas politik tersebut.

Dilansir dari Reuters, dalam laporan kantor berita Yonhap tertulis bahwa parlemen Korea Selatan secara bulat menolak pemberlakuan darurat militer. Seluruh kursi atau 190 suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Korea Selatan menolak darurat militer.

Kabinet telah sepakat akan membatalkan darurat militer pada Rabu (4/12/2024) pagi. Para pengunjuk rasa di luar parlemen Majelis Nasional Korea Selatan pun berteriak dan bertepuk tangan atas keputusan tersebut.

"Kami menang!" teriak para demonstran sembari memukul gendang, dilansir dari Reuters, Rabu (4/12/2024).

Kepala partai oposisi kecil, Cho Kuk, menemui para pengunjuk rasa di luar parlemen dan menyampaikan bahwa akan mengumpulkan suara dari partai-partai lain seraya bersumpah untuk memakzulkan Presiden Yoon.

"Ini belum berakhir. Dia membuat semua orang terkejut," kata Cho Kuk.

Dalam krisis politik terbesar Korea Selatan beberapa dekade terakhir ini, Yoon mengumumkan darurat militer selama pidato pada Selasa (3/12/2024) malam. Dia menuduh Partai Demokrat yang beroposisi melakukan kegiatan inkonstitusional yang melumpuhkan administrasi negara.

Partai Yoon sendiri, bersama seluruh parlemen, menolak pemberlakuan darurat militer dan mendesak Yoon untuk segera mencabut keputusan itu. Berdasarkan hukum Korea Selatan, presiden harus segera mencabut darurat militer jika parlemen menuntutnya dengan suara mayoritas.

Terakhir kali Korea Selatan memberlakukan darurat militer adalah pada 1979, ketika adanya pembunuhan mantan pemimpin militer diktator Park Chung-hee.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper