Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang di Bangka & Pangkalpinang 27 Agustus 2025

KPU bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan PSU di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025 mendatang.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR telah sepakat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang kotak kosongnya menang saat Pilkada 2024, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengemukakan bahwa kesepakatan ini dilakukan lantaran adanya pertimbangan agar PSU ini bisa cepat selesai.

Hal ini diungkapkannya kala dia selesai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/12/2024).

“Tadi disepakati untuk diselenggarakan di bulan Agustus karena pertimbangan-pertimbangan lebih cepat lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang [Pilkada serentak],” ujarnya.

Afifuddin melanjutkan, setelah kesepakatan ini terbentuk, pihaknya akan segera melakukan pembahasan detail mengenai pelaksanaan dan tahapan selanjutnya guna menggelar PSU pada tahun depan.

Dia juga menyampaikan bahwa pada Pilkada kemarin ada 37 daerah yang melawan kotak kosong. Katanya, salah satunya adalah di daerah provinsi untuk Pilgub dan sisanya berada di kabupaten/kota.

“Informasinya ada dua yang kotak kosong menang. Kalau tidak salah Pangkalpinang ya dan juga Kabupaten Bangka,” sebutnya.

Akan tetapi, Afifuddin menyebut pihaknya tetap akan menunggu hasil resminya setelah rekapitulasi selesai. Namun, dia berujar, KPU harus menyiapkan skenario jikalau memang kotak kosong yang menang Pilkada.

Senada dengan Afifuddin, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pertimbangan dipilihnya 27 Agustus 2025 adalah dikarenakan ingin tetap periodesasi pimpinannya berada pada 2025.

“Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030 karena kalau kemudian di akhir, khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodesasinya di 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, sebelum 27 Agustus 2025, kepala daerah nantinya akan diisi oleh penjabat. Dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan penjabat yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

“Karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kementerian Dalam Negeri memberikan penjabat yang terbaik untuk pelaksanaannya, karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper