Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani resmi melantik Tim Pengawas Intelijen DPR RI. Adapun, pelantikan tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).
Puan mengemukakan tim ini akan bertugas dalam membangun sinergi yang lebih baik antara lembaganya dengan lembaga intelijen yang ada di Indonesia.
Tak hanya itu, tim yang baru saja dilantik kemarin ini dimaksudkan sebagai representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.
“Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” tuturnya kepada wartawan, saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/12/2024).
Putri Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini menyebut tim ini berisikan 13 anggota yang terdiri dari lima piminan dan sembilan anggota. Tim ini berada di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
Lima pimpinan tersebut di antaranya Politikus PDIP Utut Adianto, Politikus Partai Golkar Dave Lasono, Politikus Partai Gerindra G. Budisatrio Djiwandono, Politikus PKS Ahmad Heryawan, dan Politikus Partai Demokrat Anton Sukartono.
Baca Juga
Sementara itu, sembilan anggotanya adalah Junico BP Siahaan, Gavriel P. Novanto, Endipat Wijaya, Viktor Laiskodat, Abdul Halim Iskandar, Jazuli Juwaini, Farah Putri Nahlia, serta Rizki Aulia Rahman.
Puan berharap Tim Pengawas Intelijen DPR ini dapat bersinergi baik dengan lembaga atau instansi terkait keintelijenan seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Yang pasti harus ada sinergi dan koordinasi di antara semua pihak terkait agar bagaimana kita bisa membangun bangsa dan negara tanpa ada kesalahpahaman,” tuturnya.
Dengan demikian, dia menekankan pentingnya kerjasama antar pihak/stakeholder terkait agar fungsi dan tugas intelijen negara dapat berjalan secara optimal.
“Sehingga memiliki semangat yang sama yaitu membangun bangsa dan negara dengan baik tanpa kepentingan yang merugikan negara,” tegasnya.
Sebagai informasi, pembentukan Tim Pengawas Intelijen ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan bahwa pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang khususnya menangani bidang intelijen, dan dalam hal ini adalah Komisi I DPR.