Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap tersangka kasus pembunuhan remaja terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, MAS (14).
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Anak (PPA) dan Perdagangan Orang (PPO) Brigjen Desy Andriani mengatakan asistensi itu berupa pendampingan ke unit PPA Polres Jakarta Selatan.
"Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jaksel," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Dia menambahkan, dari asistensi itu Bareskrim telah memantau ibu pelaku AP (40) yang saat ini tengah dalam pemulihan di ICU RS Fatmawati. Nantinya, AP bakal diberikan dukungan psikologis.
Sementara itu, untuk penanganan MAS, kepolisian telah meminta pendampingan langsung dari Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Nathanael E. J. Sumampouw.
"Tadi sedang ada pendampingan [oleh Apsifor] di Polres Jakarta Selatan. Kita sambil monitor lebih lanjut perkembangan kasus," pungkasnya.
Baca Juga
MAS Jadi Tedangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya itu.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan pelaku MAS dijerat dengan pasal 338 KUHP.
"Iya jadi tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujar Nurma.
Adapun, kepolisian membeberkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) merupakan anak yang penurut dan sopan.
Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku MAS merupakan sosok yang penurut dan sopan.
"Kalau itu tergolong pintar anaknya, terus anaknya ramah seperti layaknya anak-anak sebayanya. Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru, terus dari BK ya, guru BK tidak ada yang aneh," pungkas Nurma.