Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat membicarakan peluang kemungkinan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta berlangsung dua putaran.
Namun pihaknya tetap menunggu dan memastikan proses rekapitulasi manual berjengjang di tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi untuk melihat kepastian hasil Pilkada di DKI Jakarta.
Pilkada DKI Jakarta bisa berlangsung dua putaran apabila tidak ada paslon yang memperoleh suara melebihi 50% berdasarkan hasil pencoblosan.
Hal ini diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan tahapan apabila terjadi Pilkada dua putaran yakni yang pertama adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan dan penyelenggaraan pemilihan.
Baca Juga
Lalu dilakukan kampanye paslon sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.
Pilkada dua putaran dijadwalkan akan dilakukan pada 26 Februari 2025, apabila memang tidak ada paslon yang memenuhi syarat suara 50%.
Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, ditetapkan kampanye putaran kedua dilakukan pada 2-22 Februari 2025.
Kemudian masa tenang pada 23-25 Februari 2025, dan pemungutan suara dilakukan pada 26 Februari 2025.