Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi V Usulkan Revisi UU LLAJ untuk Prolegnas Prioritas 2025, Perketat Aturan ODOL

Komisi V DPR mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat koordinasi Baleg dengan Pimpinan Komisi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024).

Lasarus menyebut RUU ini pun sebenarnya sudah pernah masuk di Baleg, tetapi dulu ada isu bahwa UU ini tidak direvisi karena diduga akan mengubah kewenangan lembaga tertentu. 

“[Revisi UU] Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini dulu ada salah satu yang diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Yang sudah diatur di Undang-Undang Cipta Kerja, dia hanya bisa diubah dengan hal yang sama, omnibus. Dia tidak bisa dirubah dengan cara yang lain. Oleh karenanya kewenangan itu tidak perlu lagi dikhawatirkan sebetulnya,” ujarnya dalam rapat.

Adapun, Lasarus turut menyampaikan alasan UU LLAJ ini perlu direvisi, salah satunya karena perihal over dimension over loading (ODOL) truk atau kendaraan bermuatan berat ini perlu diatur ulang.

Dia menyebut hal tersebut sudah urgent dilakukan, mengingat baru saja ada kecelakaan beruntun belasan mobil yang terjadi di kilometer 92 Tol Jakarta-Cikampek.

“Jadi pimpinan menurut kami ini sudah sangat urgent. Kemarin kecelakaan di kilometer 92 tol cikampek ada kemungkinan itu overloading atau overdimension. ODOL juga tidak bisa diselesaikan sampai hari ini kalau tidak kita ikat dengan Undang-Undang,” jelasnya.

Tak hanya karena alasan tersebut, perihal angkutan umum berbasis online seperti ojek dan taksi online juga dirasa harus diakomodasi dalam Undang-Undang.

“Kemudian yang belum diatur juga adalah soal kendaraan bermotor, apakah boleh menjadi angkutan umum, yang hari ini sudah menjadi angkutan umum,” katanya.

Lebih lanjut, Lasarus kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menyentuh soal kewenangan lembaga manapun.

“Dan kami tegaskan, kami tidak menyentuh soal kewenangan lembaga. Supaya ini tidak jadi masalah. Karena dulu diisukan bahwa kita akan mencopot kewenangan lembaga tertentu,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper