Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengatakan pada 18 November 2024 akan melaksanakan rapat penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Adapun, rapat penetapan itu akan dilakukan bersama pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat pleno Baleg DPR RI guna membahas persiapan penyusunan Prolegnas RUU tahun 2025-2029, di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (28/10/2024).
“Informasi saja berdasarkan jadwal yang sudah kita sepakati kemarin, kira-kira nanti rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah untuk menetapkan Prolegnas 2025-2029 itu di pertengahan November tanggal 18,” ujarnya.
Jadi artinya, lanjut Doli, pihaknya memiliki waktu sekitar 20 hari ke depan untuk menuntaskan semua dan berkoordinasi dengan masing-masing fraksi dan komisi.
Politikus Golkar ini juga menyebut Sekretaris Baleg sudah mengirim surat lagi ke pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru dan fraksi untuk mengusulkan RUU yang menjadi prioritas.
“Deadline-nya tanggal 29. Nah, mudah-mudahan besok sudah bisa masuk semua, kalaupun misalnya belum nanti kita minta diingatkan oleh sekretariat Baleg untuk melengkapinya,” pungkasnya.
Baca Juga
Dengan demikian, Doli memandang bahwa rapat hari ini hanya brainstorming saja. Setelah itu, jika nantinya sudah selesai di Baleg, langsung dirapatkan dengan pemerintah.
“Ini sekarang kita brainstorming aja, setelah itu nanti kita jadwal, setelah masuk (usulan RUU) dari komisi dan fraksi kita undang, kita diskusi sekaligus sama rekap, sekaligus konfirmasi, terus mulai kita kompilasi baru menjadi bahan fix dari Baleg. Lalu kita rapat kerjakan dengan pemerintah. Kira-kira gitu agendanya," tandasnya.