Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif lembaga survei Poltracking Hanta Yuda membeberkan dampak jika sebuah lembaga survei tidak bergabung ke dalam asosiasi.
Menurutnya, lembaga survei tersebut tidak akan mendapatkan izin untuk menggelar quick count. Pasalnya, KPU Pusat maupun KPU Provinsi hanya memberikan izin untuk lembaga survei yang tergabung di dalam asosiasi survei.
"Tidak bisa ikut quick qount jika lembaga survei tidak gabung di asosiasi," tuturnya di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Hanta menegaskan Poltracking tidak akan bergabung lagi dengan asosiasi Persepi yang dinilai tidak profesional dan hanya mengedepankan sikap tendensius serta fitnah kepada anggotanya sendiri.
"Saya tidak akan meminta bergabung lagi karena saya sudah dirugikan secara materi dan immateri," katanya.
Menurut Hanta, sampai saat ini ada lima asosiasi lembaga survei di luar Persepi di Indonesia. Maka dari itu, Hanta berencana bergabung ke salah satu lembaga survei itu agar tetap bisa melakukan quick count.
Baca Juga
"Senin saya umumkan saya bergabung ke asosiasi yang mana, sekarang sebenarnya sudah gabung, tapi senin saja lah," ujarnya.
Sebelumnya, Poltracking memutuskan keluar dari Persepi imbas dari hasil survei Pilkada Jakarta 2024. Pengumuman keluarnya Poltracking disampaikan langsung oleh Direktur Poltracking Indonesia M. Aditya Pradana melalui surat resmi yang diterima Bisnis, Selasa (5/11/2024).
"Dengan hormat, Melalui surat ini, kami Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Demikian surat ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya," tulis M. Aditya Pradana.