Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Batal Rumuskan Formula UMP Besok, Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan memastikan bahwa pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 batal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2025 batal dilaksanakan dalam waktu dekat.

Dia mengatakan regulasi yang direncanakan akan diteken pada Kamis (7/11/2024) besok mengenai skema pengupahan ini perlu lebih dimatangkan kembali.

“Bocorannya belum selesai kita bahas. Belum tentu besok,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, saat ini skema pengupahan tengah dikaji dan dicermati lebih lanjut. Harapannya, produk hukum yang nantinya terbit dapat mengakomodir semua pihak dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.

Apalagi, Yassierli menyebut telah menerima Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Namun, dia melanjutkan bahwa saat ini masih ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha sehingga pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut semua masukan yang ada.

“Kami benar-benar mengoptimalkan, kami sudah 2 kali rapat. Ini kan masalah waktu ya terlalu cepat jadi kita masih bahas. Kami harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” pungkas Yassierli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper