Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Gelar Rapat Soal UMP 2025 Hari Ini

Yassierli akan segera melakukan koordinasi untuk membahas penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (22/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli akan segera melakukan koordinasi untuk membahas penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan bahwa bakal ada pembahasan secara rinci pada hari ini Rabu (6/11/2024) mengingat aturan yang menyangkut hajat hidup masyarakat itu harus rampung pada esok hari, Kamis (7/11/2024). 

“Ini baru mau koordinasi. [yang dibahas] ya sekaligus semua nanti,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan. 

Yassierli melanjutkan bahwa dalam rapat yang akan dilaksanakan pada hari ini akan membahas secara keseluruhan mengenai UMP termasuk itungan yang akan diformulasikan.

Lebih lanjut, dia pun mengaku belum mengetahui kapan rumusan UMP ini akan diumumkan oleh Pemerintah.

“Belum tahu tadi ada arahan bapak presiden nanti tunggu dulu. Ini nanti arahan beliau harus dilihat lagi,” pungkas Yassierli.

Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto meminta agar aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) rampung pada esok hari, Kamis (7/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan arahan untuk menerbitkan aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025 paling lambat 7 November mendatang.

"Kami punya batas waktu sampai 7 November," katanya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper