Bisnis.com, JAKARTA -- Pengusaha atau pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam buka suara usai penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haji Isam disebut prihatin dengan status hukum yang kini disandang oleh pamannya itu. Meski demikian, pihak Haji Isam membantah adanya keterkaitan antara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Sahbirin dengan pengusaha tersebut.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata melalui siaran pers, Kamis (10/10/2024).
Junaidi menyebut pihaknya turut meminta agar diberlakukan azas praduga tak bersalah terhadap status hukum Sahbirin. Dia juga menyebut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa itu tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha Haji Isam.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," katanya.
Adapun, mengenai proses hukum di KPK, pihak Haji Isam menyatakan bakal menghormati penyidikan yang berjalan.
Baca Juga
"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Dia diduga menerima aliran dana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Selain Sahbirin, enam orang meliputi anak buahnya di Pemprov Kalsel, orang kepercayaan serta dua orang pengusaha ditetapkan tersangka dan ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (6/10/2024).
Sahbirin pun berbeda nasib dengan enam tersangka lainnya. Dia belum ditahan karena saat itu OTT uang suap belum sampai ke tangannya, melainkan baru sampai di tangan orang kepercayaannya.
Meski demikian, dia ditetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penegak hukum.
"Terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB [Gubernur Kalimantan Selatan]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).