Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Dapat Jatah Kursi Ketua MPR 2024-2029, Golkar Tidak Ambil Pusing

Partai Golkar buka suara soal tak mendapat jatah kursi Ketua MPR RI 2024-2029 yang disepakati fraksi untuk Partai Gerindra.
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR mengikuti sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah anggota DPR, DPD, dan MPR mengikuti sidang paripurna pelantikan anggota periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golongan Karya (Golkar) mengaku tak ambil pusing jika partainya tidak mendapatkan kursi Ketua MPR RI periode 2024-2029.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2024).

Golkar menilai penentuan Ketua MPR bukan hanya perkara rela atau tidak rela mendapatkan kursi ketua, tetapi perihal urusan mencari solusi terbaik bagi Indonesia.

“Ini urusan negara ya, urusan negara itu bukan rela gak rela, tapi urusan ini kita mencari solusi terbaik untuk negara kita. Jadi kalau kita sudah bicara nasionalisme tentang negara kita pasti ingin yang terbaik yang dihasilkan permusyawaratan [musyawarah penentuan ketua MPR] itu,” ujarnya pada Rabu (2/10/2024). 

Lebih lanjut, dirinya menampik bahwa tradisi partai pemenang Pemilu di urutan kedua akan mendapatkan kursi Ketua MPR RI. Menurutnya, hal itu belum bisa disebut tradisi karena kejadian ini belum berulang terjadi.

“Ini kan sebenarnya belom bisa disebut tradisi, baru beberapa kali kan [kejadian seperti itu]. Tapi intinya di MPR itu permusyawaratan, karena permusyawaratan jadi dimusyawarahkan dan hasil musyawarah itu bisa sama dengan yg lalu, bisa juga tidak sama dengan yang lalu,” jelas dia.

Lebih jauh, Sarmuji enggan bicara banyak ketika ditanyai perihal kesepakatan antara fraksi untuk menetapkan kursi Ketua MPR periode baru ke pihak Partai Gerindra, yaitu Ahmad Muzani.

Dia menyebutkan bahwa yang pasti wacana itu akan terlihat dalam permusyawaratan secara formal di sidang Paripurna nanti.

“Saya belom bisa sebutkan. Yang jelas nanti akan dimusyawarahkan dan hasilnya nanti kalau sudah kita lihat nanti ya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen Partai Gerinda Ahmad Muzani terpilih untuk menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029 berdasarkan hasil rapat pimpinan gabungan sementara MPR pada Rabu (2/10/2024).

"Beliau akan didampingi oleh delapan para Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan oleh masing-masing fraksi-fraksi partai politik di MPR," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Basarah menjelaskan bahwa rapat gabungan tersebut secara mufakat menyepakati Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI selama lima tahun ke depan.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pimpinan gabungan sementara MPR RI masih menunggu calon Wakil Ketua MPR dari unsur kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Dengan demikian, Rapat Paripurna 3 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB besok tinggal menetapkan susunan pimpinan MPR yang baru yang dipimpin Ahmad Muzani, didampingi 8 Wakil Ketua MPR RI dari fraksi-fraksi partai kelompok dan kelompok DPD," jelasnya.

Berdasarkan surat undangan Sidang Paripurna Ke-2 yang diterima di Jakarta, Rabu, agenda penetapan dan pelantikan pimpinan MPR RI dijadwalkan pada Kamis (3/10) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper