Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka 3 juta pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
Pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Petugas KPPS 2024
KPPS memiliki sejumlah tugas, wewenang dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan selama penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab petugas KPSS diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Tugas Utama anggota KPSS yakni menyelenggarakan pemungutan suara.
Baca Juga
Berikut tugas dan tanggung jawab petugas KPPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
Masa Kerja Petugas KPPS 2024
Masa kerja petugas KPPU yakni selama ditetapkan menjadi anggota KPPS hingga Pilkada selesai. Biasanya petugas KPPS Pilkada memiliki masa kerja selama 1 bulan penuh.
Untuk petugas KPPS pada pelaksaan Pilkada 2024, mereka akan bertugas mulai dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Rinciannya terdapat pada jadwal berikut ini:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024