Bisnis.com, JAKARTA - Polres Padang Pariaman telah menetapkan satu tersangka baru terkait kasus tindak pidana pembunuhan terhadap remaja penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman Sumatra Barat.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial MJ alias DN. Faisol menyebut bahwa tersangka baru ini adalah paman dari tersangka pertama bernama Indra Septriaman.
"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka baru," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/9).
Faisol mengatakan peran dari tersangka MJ alias DN tersebut adalah membantu pihak tersangka Indra Septriaman melarikan diri, setelah kabar soal jenazah NKS ditemukan dan viral di media sosial.
"Dia perannya adalah merintangi penyidikan dalam kasus tersebut dan membantu Indra melarikan diri," katanya.
Faisol mengatakan alasan tersangka baru berinisial MJ alias DN membantu pelarian tersangka Indra Septriaman lantaran kasian
“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” ujarnya.