Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Remaja Penjual Gorengan

Polisi menetapkan satu tersangka baru terkait kasus tindak pidana pembunuhan terhadap remaja penjual gorengan berinisial NKS (18) di Sumatra Barat
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Padang Pariaman telah menetapkan satu tersangka baru terkait kasus tindak pidana pembunuhan terhadap remaja penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman Sumatra Barat.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial MJ alias DN. Faisol menyebut bahwa tersangka baru ini adalah paman dari tersangka pertama bernama Indra Septriaman.

"Kami menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka baru," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (28/9).

Faisol mengatakan peran dari tersangka MJ alias DN tersebut adalah membantu pihak tersangka Indra Septriaman melarikan diri, setelah kabar soal jenazah NKS ditemukan dan viral di media sosial.

"Dia perannya adalah merintangi penyidikan dalam kasus tersebut dan membantu Indra melarikan diri," katanya.

Faisol mengatakan alasan tersangka baru berinisial MJ alias DN membantu pelarian tersangka Indra Septriaman lantaran kasian

“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper