Dampaknya, Karyono menyebut jalan kabinet bisa tidak efektif dan efisien jika tidak terkendali. Pasalnya, banyaknya pejabat dan atau penambahan institusi akan berbanding lurus dengan anggaran.
“Belum lagi efek psikologis hubungan antar lembaga yang dipimpin oleh orang yang berbeda haluan politik, ideologi dan kompetensi dapat menimbulkan masalah tersendiri yang perlu diantisipasi,” pungkas Karyono.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) urung bicara mengenai langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, pembahasan yang mampu meningkatkan peluangnya untuk dipinang dan bergabung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di pemerintahan masa mendatang merupakan urusan dari Presiden terpilih periode 2024—2029 Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikannya usai meresmikan Injeksi Bauksit Perdana Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT. Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024).
“Urusan itu urusan pemerintahan baru. Saya enggak mau komentar,” ujar Jokowi.
Bahkan, dia juga enggan berkomentar apakah topik tersebut juga dibahas bersama Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat saat menerima kunjungannya di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta, pada Sabtu (21/9/2024) lalu.
“Ndak ndak ndak,” kata Jokowi singkat.
Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/9/2024).
Dengan revisi ini, kewenangan Wantimpres diperluas dan anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi hanya delapan, melainkan bisa sesuai dengan kebutuhan presiden.
Rapat pengesahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.