Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Daftar Jadi Petugas KPPS 2024, Minimal Usia Berapa?

Berikut syarat dan cara daftar menjadi petugas KPPS di Pilkada Serentak 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka 3 juta pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini. 

Pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

KPU sendiri mempriotitaskan petugas KPPS yang masih berusia muda mengingat beban kerjanya cukup berat selama satu bulan di Pilkada Serentak 2024. 

Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengakui syarat untuk menjadi petugas KPPS harus berusia 17-50 tahun.

Kendati demikian, dia mengusulkan kepada seluruh KPUD agar mempriotitaskan untuk anggota yang berusia di bawah 50 tahun.

"Kita mengarahkan kepada teman-teman KPU Kota/Kabupaten, KPU Provinsi lebih mengutamakan calon anggota KPPS di bawah 50 tahun," tutur Parsadaan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Syarat Lengkap Daftar KPPS di Pilkada 2024

Syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain merupakan WNI, berusia 17 tahun paling rendah dan paling tinggi 55 tahun, memiliki integritas jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.

Tidak hanya itu, calon pendaftar mampu dan sehat secara jasmani rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Adapun dokumen pendukung yakni fotokopi KTP elektronik.

“Kita spesifik memperhatikan tiga hal, gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” lanjut Parsadaan Harahap.

Berikut syarat lengkap anggota KPPS 

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Cara Daftar Menjadi Pertugas KPPS

Cara mendaftar untuk menjadi petugas KPSS yakni harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Kemudian mulai mempersiapkan berkas seperti berikut ini:

  • Surat pendaftaran
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

Setelah itu, masyarakat yang ingin menjadi petugas KPSS bisa mendatangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper