Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Tegas PDIP Pecat Tia Rahmania, Kader yang Sempat Kritik Wakil Ketua KPK

PDIP jelaskan alasan pemecatan terhadap kader Tia Rahmania yang batal menjadi anggota DPR terpilih 2024–2029 dari Dapil Banten 1.
Dany Saputra, Restu Wahyuning Asih
Kamis, 26 September 2024 | 18:00
Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Tia Rahmania. Dok Instagram tiarahmania_bantenofficial
Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Tia Rahmania. Dok Instagram tiarahmania_bantenofficial

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memecat kader mereka, Tia Rahmania, yang merupakan anggota DPR terpilih 2024–2029 dari Dapil Banten 1.

Pemecatan tersebut tertuang dalam KPU No.1.368/2024 tentang Perubahan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu 2024.

Dalam beleid itu, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang tercatat memperoleh suara sebanyak 36.516.

"[Bonnie Triyana] menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania," demikian dikutip dari Keputusan KPU.

Berkat keputusan ini, Tia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan sebagai anggota partai.

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan bahwa pemecatan Tia bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten pada 13 Mei 2024, di mana delapan kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara.

Perbuatan delapan PPK itu disebut menguntungkan Tia Rahmania.

Kemudian, pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V. Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Sekitar dua pekan setelahnya, DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. Hal itu lantaran Tia menjadi salah satu anggota DPR terpilih untuk lima tahun ke depan dari Dapil Banten 1. 

Adapun pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP melalui sidang etik akhirnya memberhentikan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. 

"Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian," ujarnya kepada Bisnis melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024). 

Sebagai konsekuensi pemecatan Tia dan Rahmad sebagai kader, DPP pada 13 September 2024 mengirimkan surat pemberhentian keduanya kepada KPU.

Lalu, 10 hari setelahnya atau 23 September KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR. 

Sempat Kritik Wakil Ketua KPK

Sebelumnya, Tia Rahmania juga sempat viral lantaran melontarkan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper