Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penggunaan mata uang kripto kerap dijadikan sebagai modus pencucian uang.
"Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya," ujar Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono dalam siaran pers, Rabu (25/9/2024).
Dia menjelaskan, kripto sering dijadikan modus pencucian uang lantaran sistem blockchain pada mata uang kripto bisa digunakan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan.
"Dalam hal ini, enkripsi sistem blockchain sebagai basis data mata uang kripto dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan, karena tidak terakses oleh pihak yang tidak terhubung dalam blockchain itu sendiri," tambahnya.
Di samping itu, kata Feri, penanganan perkara terkait mata uang kripto kerap menimbulkan persoalan karena nilai asetnya bersifat fluktuatif. Oleh karenanya, perlu ada pendekatan komprehensif untuk menangani perkara kripto.
Dengan demikian, untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana
Baca Juga
“Permasalahan baru dalam penanganan perkara aset kripto adalah saat penyitaan dan penanganan barang bukti karena berkaitan dengan nilai aset kripto yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif,” pungkas Feri.