Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yudha Arfandi Terdakwa Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum atau JPU telah menuntut terdakwa di kasus pembunuhan Dante (6), Yudha Arfandi dengan hukuman mati.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum atau JPU telah menuntut terdakwa di kasus pembunuhan Dante (6), Yudha Arfandi dengan hukuman mati.

Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Jaktim, JPU menyatakan bahwa Yudha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran dengan sengaja untuk melakukan tindak pembunuhan. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primair terkait Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana hukuman mati," dalam SIPP PN Jaktim, dikutip Selasa (24/9/2024).

Dalam dakwaannya, Yudha disebut telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter. Peristiwa itu terjadi di kolam renang di Duren Sawit Jakarta Timur.

"Terdakwa menenggelamkan kepala anak korban [Dante] yang belum bisa berenang ke dalam air hingga 12," dalam dakwaan Yudha.

Adapun, berdasarkan Visum Et Repertum, pada jenazah Dante ditemukan organ-organ tubuh kondisi membusuk, dengan kondisi kedua organ paru yang lebih mencair dibandingkan organ-organ tubuh lainnya.

Sementara itu, pemeriksaan laboratorium didapatkan adanya ganggang dalam sumsum tulang dan organ hati, sehingga penyebab kematian Dante terjadi dengan kondisi tenggelam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper