Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Tukin PNS Kemenkeu yang Pernah Naik 300%

Di bawah ini adalah daftar tukin PNS Kemenkeu yang pernah naik 300%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama suaminya, Tonny Sumartono (kiri), serta Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara melihat foto-foto dalam acara peluncuran buku biografi Sri Mulyani berjudul No Limits, Reformasi dari Hati, Jumat (20/9/2024) di Jakarta. / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama suaminya, Tonny Sumartono (kiri), serta Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara melihat foto-foto dalam acara peluncuran buku biografi Sri Mulyani berjudul No Limits, Reformasi dari Hati, Jumat (20/9/2024) di Jakarta. / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah daftar tukin PNS Kemenkeu yang pernah naik 300%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tukin (tunjangan kinerja) PNS Kemenkeu pernah naik hingga 300%.

Alasan kenaikan tersebut untuk mengurangi korupsi dan mendorong profesionalisme serta performa PNS dalam bekerja. 

"Kalau mereka kerja perutnya belum tenang, memikirkan anaknya sekolah tidak cukup segala macam-macam ya you cannot expect mereka bener," ungkapnya dalam Peluncuran Buku Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati No Limits "Reformasi Dengan Hati", Jumat (20/9/2024). 

Sebagai informasi, tukin bagi setiap kementerian/Lembaga (K/L) memiliki nominal yang berbeda-beda.

Di Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja paling besar berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengacu pada alasan tersebut, Kemenkeu memang kerap dijuluki sebagai Kementerian Sultan karena memberikan tukin yang tinggi kepada pegawainya.

Berapa Tukin PNS Kemenkeu?

1. Eselon I ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.

2. Pegawai DJP dengan struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.

3. Eselon III berada di kisaran Rp37,22 juta hingga Rp46,48 juta.

4. Eselon IV sekitar Rp22,93 juta hingga Rp28,76 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper