Bisnis.com, JAKARTA - Daftar UMK Jateng 2024 telah resmi diumumkan dengan Kota Semarang mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp 3.243.969, sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi yang terendah dengan UMK sebesar Rp 2.038.005.
Kenaikan upah minimum di Jawa Tengah ini diatur untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai wilayah. Informasi lengkap tentang daftar UMK Jawa Tengah 2024 ini sangat penting bagi pekerja dan pengusaha untuk mengetahui besaran gaji minimum yang berlaku di tiap daerah.
Di bawah ini adalah daftar UMK Jateng tahun 2024, berapa upah karyawan di Kota Solo?
UMK Jawa Tengah tahun 2024 sudah diumumkan sejak akhir tahun 2023 lalu. Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Sementara untuk Kota Solo yang merupakan kelahiran keluarga Jokowi, UMK-nya masih di angka Rp2 jutaan.
Baca Juga
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
Itulah UMK Jawa Tengah tahun 2024.