Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Istana soal Rencana Jokowi Menginap 40 Hari di IKN

Presiden Jokowi akan menginap di IKN selama 40 hari alias pada detik-detik sebelum dirinya lengser dari kursi jabatan Presiden RI.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media di Pasar Soponyono, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 6 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Rusman
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media di Pasar Soponyono, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 6 September 2024. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akan menginap di IKN selama 40 hari alias pada detik-detik sebelum dirinya lengser dari kursi jabatan Presiden RI.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan Presiden Joko Widodo akan mulai berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tanggal 10 September hingga 19 Oktober 2024.

"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19 (Oktober). Kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai tanggal 19 Oktober," kata Heru dilansir dari Antaranews.

Sementara menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office) Hasan Nasbi, ada alasan mengapa Jokowi akan menghabiskan masa jabatannya di IKN.

Menurutnya, Jokowi akan berkantor di IKN karena Istana Garuda di IKN sudah bisa digunakan.

"Istana Garuda tempat presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan. Jadi, wajar jika Presiden Jokowi ingin merasakan bekerja di Istana Garuda sebelum estafet pemerintahan diserahkan kepada presiden berikutnya. Bagaimanapun ini legacy-nya beliau," kata Hasan.

Menurut Hasan, meski bekerja di IKN, Presiden Jokowi tetap bisa melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dengan berangkat dari Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, Jokowi juga bisa saja mendelegasikan beberapa agenda kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Mengenai potensi dilakukannya perombakan kabinet saat Jokowi berkantor di IKN, Hasan menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

"Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 Oktober nanti bisa diisi Plt (pelaksana tugas) maupun pejabat definitif," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper