Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah update gaji CPNS dan TNI 2024 setelah mengalami penyesuaian dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, gaji CPNS dan TNI akan mengalami penyesuaian untuk tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memperkuat daya beli di tengah tantangan ekonomi global.
Kenaikan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tak tanggung-tanggung, PP ini juga sudah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan baru ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Dengan disahkannya PP ini, maka per awal 2024 lalu pemerintah resmi menaikkan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, serta TNI merupakan sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Baca Juga
Berikut adalah update gaji CPNS dan TNI terbaru 2024 setelah mengalami penyesuaian:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji TNI ada di halaman selanjutnya...